KARYA
TULIS ILMIAH
JUDUL
: UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
DI SUSUN OLEH :
NAMA
: AMIN SIDIQI
KAIRUL
FALAH
YUSUP
MAULANA
FIRMANSAH
ALI
BANA
GURU PEMBIMBUNG :
DWI KUNARTI
MADRASAH ALIYAH NURUL IMAN
SILIWANGI
TAHUN AJARAN 2014 - 2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya tugas karya tulis ini. Karya tulis ini saya
buat karena untuk memenuhi tugas mata pelajaran yang di ajarkan oleh bapak/ibu guru
yang bertemakan pemberantasan korupsi. Karya Tulus ini ini berjudul tentang : “Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia”.
korupsi sebagai penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila, pemberantasan
korupsi, serta pentingnya akan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dengan demikian kita dapat merenungkan apa yang seharusnya kita lakukan untuk
mensejahterakan Negara Indonesia.
Pada kesempatan ini saya mengucapkan
terima kasih kepada Ibu Dwi Kunarti selaku Guru Mata Pelajaran, beliau yang memberikan
materi, mengajarkan tentang nilai-nilai kehidupan, serta makna pancasila untuk
kehidupan sehari-hari.
Akhir kata, saya menyadari bahwa
karya tulis ini jauh dari kata sempurna, maka dari itu saya memohon kritik dan
saran yang membangun agar dapat menyempurnakan tugas berikutnya.
Singkut,
Januari 2015
PENULIS
DAFTAR ISI
Halaman Judul------------------------------------------------------------------------------------------ i
Kata Pengantar---------------------------------------------------------------------------------------- ii
Daftar Isi ----------------------------------------------------------------------------------------------- iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah ------------------------------------------------------------ 1
2.
Rumusan Masalah ------------------------------------------------------------------- 2
3.
Tujuan ------------------------------------------------------------------------------------- 2
BAB
I PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Korupsi ------------------------------------------------------------------- 3
2.2
Gambaran Umum Korupsi di Indonesia --------------------------------------- 3
2.3
Persepsi Masyarakat tentang Korupsi ----------------------------------------- 4
2.4 Fenomena
Korupsi di Indonesia ------------------------------------------------ 4
2.5 Peran Serta
Pemerintah dalam Memberantas Korupsi ------------------ 5
2.6 Upaya yang
Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi -------- 6
2.6.1
Upaya Pencegahan (Preventif) ------------------------------------------ 6
2.6.2
Upaya Penindakan (Kuratif) ----------------------------------------------- 7
2.6.3
Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa ------------------------------- 7
2.6.4 Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ---------- 8
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan ----------------------------------------------------------------------------- 9
3.2
Saran ------------------------------------------------------------------------------------ 10
DAFTAR
PUSTAKA ------------------------------------------------------------------------------ 11
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan
atau kebobrokan.. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak
baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian,
melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum.
Terkait
penjelasan di atas,sudah terpapar dengan jelas bahwa korupsi merupakan perilaku
menyimpang. Tetapi mengapa masih ada saja yang melanggarnya? Pelakunya bukan
hanya satu atau dua orang saja,bahkan hampir ratusan orang. Dari yang berstatus
masyarakat biasa hingga pejabat instansi negara.
Tindak
perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan di media massa
maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para
pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk
memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu
saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh
para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini
kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
Berdasarkan hasil survey yang
dilakukan oleh transparency.org, sebuah badan independen dari 146 negara,
tercatat bahwa Indonesia menduduki posisi ke-5 sebagai negara terkorup di dunia
tahun 2013. Ini membuktikan bahwa Indonesia telah mencetak sebuah prestasi yang
luar biasa yang dapat memancing respon negatif dari berbagai negara.
Namun,nampaknya respon negatif tidak datang dari luar saja,tetapi masyarakat
dalam negeri juga akan melakukan hal yang sama. Bagaimana tidak,pemimpin yang
selama ini mereka beri kepercayaan malah memanfaatkan kekuasaan demi meraih
kekayaan. Berbagai upaya yang selama ini di terapkan tidak mampu menanggulangi
tindakan korupsi. Apalagi yang terjadi akhir-akhir ini, di salah satu lembaga
peradilan Mahkamah Konstitusi. Dimana ketuanya sendiri terjerat kasus korupsi
dugaan suap.
2. Rumusan
Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah
sebagai berikut :
a) Apa yang
dimaksud dengan korupsi ?
b) Bagaimana
gambaran umum tentang korupsi di Indonesia ?
c) Bagaimana persepsi
masyarakat tentang korupsi ?
d) Bagaimana
fenomena korupsi di Indonesia ?
e) Bagaimana
peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi ?
f) Upaya apa
yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi ?
3. Tujuan
Adapun tujuan dapi
penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
a) Mengetahui
pengertian dari korupsi.
b) Mengetahui gambaran umum
tentang korupsi yang ada di Indonesia.
c) Mengetahui persepsi
masyarakat tentang korupsi.
d) Mengetahui fenomena
korupsi di Indonesia.
e) Mengetahui peran serta
pemerintah dalam memberantas korupsi.
f) Mengetahui upaya
yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Korupsi
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau
perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan”
atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor
28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pidana korupsi.
2.2 Gambaran
Umum Korupsi di Indonesia
Korupsi di
Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat
mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24
Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan
Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967
yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru,
muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan
Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan
kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga
Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum
yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis.
Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara
mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada
akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain
ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan
di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
2.3 Persepsi
Masyarakat tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak
memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya
bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling
menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya
praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi
dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang
korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk
bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat
gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif
dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam
usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara
menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.
2.4 Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena
umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
1.
Proses modernisasi belum
ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang
ada.
2.
Institusi-institusi
politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut
dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan,
kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3.
Selalu muncul kelompok
sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka
yang tidak mampu.
4.
Mereka hanya ingin
memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai
akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
a) Partai
politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering
beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
b) Muncul pemimpin yang mengedepankan
kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
c) Sebagai
oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari
keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
d) Terjadi
erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan
kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
e) Sumber
kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang
mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat
besar (rakyat).
f) Lembaga-lembaga
politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik
dan ekonomi-bisnis.
g) Kesempatan korupsi lebih
meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan hirarki politik
kekuasaan.
2.5 Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas
Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat
dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi,
menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang
diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
1.
Membangun kultur yang
mendukung pemberantasan korupsi.
2.
Mendorong pemerintah melakukan reformasi public
sector dengan mewujudkan good governance.
1.
Membangun kepercayaan masyarakat.
2.
Mewujudkan keberhasilan
penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
3.
Memacu aparat hukum lain untuk memberantas
korupsi.
2.6 Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan
Korupsi
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di
Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
a.
Upaya pencegahan (preventif).
b.
Upaya penindakan (kuratif).
c.
Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d.
Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat).
2.6.1 Upaya Pencegahan (Preventif)
a.
Menanamkan semangat
nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara
melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.
Melakukan penerimaan
pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c.
Para pejabat dihimbau
untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d.
Para pegawai selalu
diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.
Menciptakan aparatur
pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f.
Sistem keuangan dikelola
oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem
kontrol yang efisien.
g.
Melakukan pencatatan
ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h.
Berusaha melakukan
reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan
jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2.6.2 Upaya
Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang
terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak
terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan
oleh KPK :
a.
Dugaan korupsi dalam
pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b.
Menahan Konsul Jenderal
RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam
pengurusan dokumen keimigrasian.
c.
Dugaan korupsi dalam
Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d.
Dugaan penyalahgunaan
jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar
lebih (2004).
e.
Dugaan korupsi pada
penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari
BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f.
Kasus korupsi dan
penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g.
Kasus penyuapan panitera
Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h.
Kasus penyuapan Hakim
Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i.
Menetapkan seorang
bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa
Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j.
Kasus korupsi di KBRI
Malaysia (2005).
2.6.3 Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a.
Memiliki tanggung jawab
guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan
kepentingan publik.
b.
Tidak bersikap apatis
dan acuh tak acuh.
c.
Melakukan kontrol sosial
pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat
pusat/nasional.
d.
Membuka wawasan
seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan
aspek-aspek hukumnya.
e.
Mampu memposisikan diri
sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan
keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
2.6.4
Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
a.
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah
organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai
korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen
untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat
melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di
tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto
yg bebas korupsi.
b.
Transparency
International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi
korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang
menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang
demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi
Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia,
disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005,
In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia
adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan
Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay,
Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan
Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari teori
yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a.
Korupsi adalah
penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya
untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur
“penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
b.
Korupsi di Indonsia
dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada
tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997
saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan
yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
c.
Rakyat kecil umumnya
bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi
permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.
d.
Fenomena umum yang
biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang
ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan dalih
“kepentingan rakyat”.
e.
Peran serta pemerintah
dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi,
menanggulangi dan memberantas korup-si.
f.
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam
memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain :upaya pencegahan
(preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan
upaya edukasi LSM (Lembaga Swada-ya Masyarakat).
3.2 Saran
a.
Perlu dikaji lebih dalam
lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat
informasi yang lebih akurat.
b.
Diharapkan para pembaca
setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam kehidupan
sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita,
Romli, Prof., DR., S.H., LL.M. 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia &
Penegakan Hukum. Bandung : CV. Mandar Maju.
Dwiyono,
Agus, dkk. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta : Yudhistira.
Koran
Tempo. 6 Januari 2006. Bekas Kepala Dinas Pendapatan Tersangka Korupsi. Hlm A8.
Kristiadi,
J., Dr. 2005. Meletakkan Demokrasi. Semarang : Yayasan Karyawan Suara Merdeka.
RM,
Suharto, S.H. 2002. Hukum Pidana Materiil. Jakarta : Sinar Grafika.
Soeroso,
R., S.H. 2002. Penghantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Wijaya.
2006. Pendidikan Kewarganegaraan VII A. Solo : CV. Johan Setiawan.
0 Response to "KARYA TULIS ILMIAH UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA"
Post a Comment