Contoh makalah haji dan umroh - makalah agama islam
A. Latar belakang
Agama Islam bertugas mendidik
dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia
dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni
sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang
beruntung.
Ibadah dalam agama
Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun
iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya
menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun
juga semangat dan harta.
Dalam
mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai
Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan,
berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai
kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk
memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara
singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita
capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat,
rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan
haji dan umrah.
B. PEMBAHASAN
PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
Asal
mula arti haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah
“al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi
istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah)
untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan
dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun
umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah
ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu
antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
Tujuan Haji dan Umrah
Al-baqarah 189
189.
mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit
itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan
bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi
kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke
rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar
kamu beruntung.
Ali-imron 97
97.
padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim;
Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang
sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam.
Ketaatan
kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Ketika
menjalankan ibadah haji, semua umat Islam dari seluruh penjuru dunia,
dengan beraneka ragam perbedaan berkumpul menjadi satu untuk
mengagungkan kebesaran Allah SWT, menyaksikan tempat dimana ayat-ayat
suci turun, tempat para nabi yang siddiq dan orang-orang yang saleh
pernah berkumpul serta memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Pengampun.
D. Dasar Hukum Perintah Haji dan Umrah
Ali-imron 97
97.
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi)
orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Ayat di atas merupakan dalil
naqli dari diwajibkannya ibadah haji bagi setiap muslim yang memiliki
kemampuan untuk mengerjakannya.
Haji
hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup, sebagaimana yang telah
dilakukan oleh nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan sebutan haji wada’
pada tahun ke-10 hijriah.
D. Syarat, Rukun dan Wajib Haji dan Umrah
1. Syarat-Syarat Melakukan Haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah:
a) Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Orang Merdeka
e) Mampu (Istitha’ah)
a)Islam
Beragama
Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah
haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban
haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.
b) Baligh
Anak
kecil tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi
Muhammad SAW: yang artinya “Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak
kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang
yang gila sampai ia sembuh.
c) Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
d) Merdeka
Budak
tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan
kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji
memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak
mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.
e) Kemampuan (Isthitho’ah)
Kemampuan
yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal,
pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Demikian pula kesehatan
badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makkah dan tempat-tempat
sekitarnya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah, masalah
kendaraan tidak menjadi soal. Dengan berjalan kaki pun bias dilakukan.
Pengertian
mampu, istitha’ah atau juga as-sabil (jalan, perjalanan), luas sekali,
mencakup juga kemampuan untuk duduk di atas kendaraan, adanya minyak
atau bahan bakar untuk kendaraan.
Di
dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ad-Daru Quthni Anar ra. Terdapat
percakapan sebagai berikut: yang artinya Rasulullah SAW ditanya: Apa
yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu melakukan perjalanan) itu ya
Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu bekal dan kendaraan.
Sedangkan
yang dimaksud bekal dalam Fat-Hul Qorib disebutkan: Dan diisyaratkan
tentang bekal untuk pergi haji (sarana dan prasarananya) hal mana telah
tersebut di atas tadi, hendaklah sudah (cukup) melebihi dari (untuk
membayar) hutangnya, dan dari (anggaran) pembiayaan orang-orang, dimana
biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak pergi haji
tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga sampai) sekembalinya
(di tanah airnya).
Dan juga
diisyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat
tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga) melebihi dari (biaya
pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik rumah, dan budak
disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut).
2. Rukun-rukun Ibadah Haji dan Umrah
Rukun
haji dan umrah merupakan ketentuan-ketentuan / perbuatan-perbuatan yang
wajib dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya
salah satunya, ibadah haji atau umrahnya itu tidak sah. Adapun
rukun-rukun haji dan umrah itu adalah sebagai berikut:
Rukun Haji
1) Ihram
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.
Pakaian
ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit
dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang
panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan
sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah
berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian
berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
2) Wukuf di Padang Arafah
Yakni
menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh
pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari
penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
3) Thawaf
Yang
dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali,
dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai
yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri
dirinya (kebalikan arah jarum jam).
Macam-macam Thawaf
a. Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
b. Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
c. Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
d.
Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf
di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
4) Sai antara Shafa dan Marwah
Sai
adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan
berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter.
Sai
dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang
mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena
usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat
berupa mengalirnya mata air zam-zam.
5) Tahallul
Tahallul
adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi
dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut
kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol)
6) tertib
Berurutan
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.
3. Wajib Haji dan Umrah
Wajib
haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam
ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap
sah namun harus mambayar dam atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah
a. Ihram dari miqat
Dalam
melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan
dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan
tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau
batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
1.Miqat
zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat
ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan
dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani)
pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu,
waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2.Miqat
makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji
bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota
makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang
perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka:
o Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
o Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
o Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
o
Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah
dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
o Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
b. Melempar Jumrah
Wajib
haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan
pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah
sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan
untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu
ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan
ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya
‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan
perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban
semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di
antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga
disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting
yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10
Dzulhijjah.
c. Mabit di Mudzalifah
Wajib
haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam
tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
d. Mabid di Mina
Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e. Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut:
1.
Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat
zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan
sepanjang tahun.
2. Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan umrah atau haji.
Hal-Hal yang Membatalkan Haji
Diadaptasi
dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal
Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an
dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka
As-Sunnah), hlm. 503 -- 504.
Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh salah satu dari kedua hal berikut:
a. Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah.
Adapun
jima’ yang dilakukan pasca melontar jamrah ’aqabah dan sebelum thawaf
ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang
bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa
ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’, sebab
belum didapati dalil yang menegaskan kesimpulan ini.
b. Meninggalkan salah satu rukun haji.
Manakala
ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini,
maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila
mampu.
C. KESIMPULAN
o Haji berarti bersengaja
mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah
dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu
pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata
mencari ridho Allah.
o Umrah
ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu
antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut
o
Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah
haji. Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
o Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97
o Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
o
Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan
sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
0 Response to "Contoh makalah haji dan umroh - makalah agama islam"
Post a Comment