BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan
Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani
kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga,
bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan
profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan
perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami
Warga Muhammadiyah ialah Al-Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan pengembangan
dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah seperti
Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah,
Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, serta
hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.
Warga Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman
kehidupan yang bersifat panduan dan pengayaan dalam menjalani berbagai kegiatan
seharihari. Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi
antara lain:
1. Kepentingan
akan adanya pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah
sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah
yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
2. Perubahan-perubahan
sosial-politik dalam kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan
dinamika tinggi dalam kehidupan umat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan
Muhammadiyah, yang memerlukan pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan
bagaimana menjalani kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
3. Perubahan-perubahan
alam pikiran yang cenderung pragmatis (berorientasi pada nilai-guna semata),
materialistis (berorientasi pada kepentingan materi semata), dan hedonistis
(berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya
inderawi (kebudayaan duniawi yang sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20
yang disertai dengan gaya hidup modern memasuki era baru abad ke-21.
4. Penetrasi
budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan
masyarakat dunia yang majemuk dan serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi
(proses hubungan-hubungan sosial-ekonomi-politik-budaya yang membentuk tatanan
sosial yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5. Perubahan
orientasi nilai dan sikap dalam bermuhammadiyah karena berbagai faktor
(internal dan eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang jelas
dari Muhammadiyah sendiri.
1.2 Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut di atas, maka ada beberapa masalah yang perlu di bahas,
sebagaimana tersebut di bawah ini :
1. Bagaimana
kehidupan Pribadi muhammadyah dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ?
2. Bagaimana
kehidupan Keluarga muhammadyah dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ?
3. Bagaimana
kehidupan Masyarakat muhammadyah dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
?
1.3 Tujuan
Tujuan
dalam penulisan makalah ini adalah Terbentuknya perilaku individu
dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang
baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
1.4 Manfaat
Manfaat
dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kehidupan Pribadi
A. Dalam Aqidah
1. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki
prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu
Wata'ala23 yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai
lbad ar-rahman24 yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin,
muslim, muttaqin, dan muhsin yang paripurna.
2. Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan
iman25 dan tauhid26 sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh
mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak
syirk, takhayul, bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah
Subhanahu Wata'ala27.
B. Dalam Akhlaq
1. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi
dalam mempraktikkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi uswah hasanah29 yang
diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
2. Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup
harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amalamal
shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf,
fasad, fahsya, dan kemunkaran.
3. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang
mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari
akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi
sesama.
4. Setiap warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan menunaikan tugas
maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari
perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan
hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
C. Dalam Ibadah
1. Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah
terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan
diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar kepribadian yang shalih32
yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
2. Setiap
warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan
menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan
Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan
amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku
yang terpuji.
D. Dalam Mu’amalah Duniawiyah
1. Setiap
warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi33 dan khalifah
di muka bumi34, sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif
dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan36 dengan
landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah37.
2. Setiap
warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani, dan irfani yang
mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat membuahkan karya-karya
pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi
habluminallah dan habluminannas serta maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
3. Setiap
warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras,
disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk
mencapai suatu tujuan39.
2.2 Kehidupan
Dalam Keluarga
A. Kedudukan Keluarga
1. Keluarga
merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi
nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi zkewajiban
setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah,
mawaddah warahmah40 yang dikenal dengan Keluarga Sakinah.
2. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga
Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah
menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
B. Fungsi
Keluarga
1. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan
nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak
tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan
penyempuma gerakan da'wah di kemudian hari.
2. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam
mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan
bergaul dengan ma’ruf41, saling menyayangi dan mengasihi42, menghormati hak
hidup anak43, saling menghargai dan
3. menghormati
antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara
paripuma44, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka45,
membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan46, berbuat adil dan
ihsan47, memelihara persamaan hak dan kewajiban48, dan menyantuni anggota
keluarga yang tidak mampu49.
C. Aktifitas Keluarga
1. Di
tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka,
keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan
kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar
terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan
keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
2. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan
penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anakanak dan perempuan serta
menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan
terhadap anggota keluarga.
3. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun
hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf dengan tetangga-tetangga sekitar
maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta
qaryah thayyibah dalam masyarakat setempat.
4. Pelaksanaan
shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala
keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
2.3 Kehidupan
Masyarakat
1. Islam
mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama
seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan
memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesame muslim maupun dengan
non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian
sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus
dipelihara hak-haknya.
2. Setiap
keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam
bersikap baik kepada tetangga50, memelihara kemuliaan dan memuliakan
tetangga51, bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau
hartanya52, menjenguk bila tetangga sakit53, mengasihi tetangga /sebagaimana
mengasihi keluarga/diri sendiri54, menyatakan ikut bergembira/senang hati bila
tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang
simpatik bila tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila
ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang
diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan
selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan
sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh
3. kepada
tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada,
menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan saling
tolong menolong, dan melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang tepat
dan bijaksana. Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan
untuk bersikap baik dan adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan
sebagai tetangga56, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan
dari mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai
dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
4. Dalam
hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah baik
sebagai individu, keluarga, maupun jama'ah (warga) dan jam'iyah (organisasi)
haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip
menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia57, memupuk rasa persaudaraan dan
kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat
sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60, menghormati kebebasan
orang lain61, menegakkan budi baik 62, menegakkan amanat dan keadilan63,
perlakuan yang sama64, menepati janji65, menanamkan kasihsayang dan mencegah
kerusakan66, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang shalih dan utama67,
bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan
5. melakukan
amar ma'ruf dan nahi munkar68, berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat
bagi masyarakat69, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang
tua dan yang muda, tidak merendahkan sesama70, tidak berprasangka buruk kepada
sesama71, peduli kepada orang miskin dan yatim72, tidak mengambil hak orang
lain73, berlomba dalam kebaikan74, dan hubunganhubungan Islam yang
sebenar-benarnya.
6. Melaksanakan
gerakan jamaah dan da'wah jamaah sebagai wujud darimelaksanakan da'wah Islam di
tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin sehingga
dapat mencapai cita-cita masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Konsep
Pedoman Hidup Islami Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai
keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati
segenap warga dan pimpinan muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang
optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.
Dengan
senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah Subhanahu Wata’ala insya
Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai
wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghofur.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono S, M. Ag. Drs. Studi
Kemuhammadiyahan, Surakarta, 2006
http://www.muhammadiyah.or.id/3-content-98-det-pedoman-hidup-islami.html
http://laere.wordpress.com/pedoman-hidup-islami-warga-muhammadiyah/
http://laere.wordpress.com/b-kehidupan-dalam-keluarga/
http://irvantaditya.blogspot.com/2012/04/pedoman-hidup-islami-warga-muhammadiyah.html
nice banget kak makalahnya
ReplyDeleteElever SEO